Selasa, 10 Desember 2013

KOORDINASI (MANAJEMEN)

   Koordinasi adalah penyelarasan secara teratur atau penyusunan kembali kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dari individu-individu untuk mencapai tujuan bersama. Koordinasi secara singkat adalah menyesuaikan hal-hal dan tindakan-tindakan dengan perbandingannya yang tepat untuk mencapai tujuan.

Ruang lingkup Koordinasi
    
   George R. Terry dalam bukunya Principles of Management (1964) menjelaskan bahwa ruang lingkup koordinasi dapat ditinjau dari sudut bidang-bidangnya, yakni :
    
1. Koordinasi dalam individu.

Dari sudut pandangan manajemen, koordinasi jenis ini merupakan koordinasi yang paling tidak penting, tetapi kemampuan seorang individu untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dengan baik akan bergantung pada suksesnya ia mengkoordinasikan kegiatan-kegiatannya sendiri. Koordinasi individu sangat penting untuk melaksanakan pekerjaan.

2. Koordinasi antara individu-individu dari suatu kelompok.

Contoh yang paling jelas mengenai koordinasi ini adalah kesebelasan sepak bola. Tanpa koordinasi sulit bagi kesebelasan tersebut untuk memenangkan pertandingan.

3. Koordinasi antara kelompok-kelompok dalam suatu perusahaan.

Sebagai contoh adalah kegiatan bagian pegawai dalam mencari calon pegawai dan melatih pegawai-pegawai baru untuk bagian produksi dan bagian penjualan. Agar pelatihan dapat sukses maka manajemen kepegawaian harus menentukan dan mengetahui sumber kebutuhan pegawai yang tepat dari bagian produksi dan bagian penjualan dalam hubungannya dalam hal-hal seperti jumlah,kecakapan yang diperlukan, latar belakang calon yang di kehendaki, dan waktu pelatihan, agar mereka siap untuk bekerja.

4. Koordinasi antara perusahaan-perusahaan dan macam-macam peristiwa dunia.

Kegiatan perusahaan secara keseluruhan harus sesuai dengan berbagai kekuatan diluar perusahaan. Hal ini meliputi perusahaan lain, tindakan peraturan pemerintah, dan kedudukan perekonomian nasional dan perekonomian dunia. Tidak ada perusahaan yang dapat berdiri sendiri, perusahaan itu mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan dari luar.misalnya seorang pemilik pabrik baja harus mengkoordinasikan kegiatannya dengan ekonomi nasional dan tidak mengesampingkan tindakan hokum pemerintah dalam daerah di tempet mana perusahaan itu didirikan.

Jenis-jenis Koordinasi

   Jenis-jenis koordinasi menurut Drs. Soewarno Handayaningrat (1991) terdiri dari Koordinasi Intern dan Koordinasi Ekstern.

1. Koordinasi intern, terdiri atas:

a. Koordinasi vertikal, dimana antara yang mengkoordinasikan secara struktural terdapat hubungan hirarki. Hal ini juga dapat dikatakan koordinasi yang bersifat hirarki, karena satu dengan lainnya berada pada satu garis komando (line of command). Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh seorang kepela direktorat terhadap para kepala sub direktorat yang berada dalam lingkungan direktoratnya.
b. Koordinasi horizontal, dimana kedudukan antara yang mengkoordinasikan dan yang dikoordinasikan mempunyai kedudukan setingkat. Menurut tugas dan fungsinya keduanya mempunyai kaitan satu dengan yang lain sehingga perlu dilakukan koordinasi. Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala biro perencanaan departemen terhadap para kepala direktorat bina program pada tiap-tiap direktorat jenderal suatu departemen.
c. Koordinasi diagonal, dimana yang mengkoordinasikan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi tingkat eselonnya dibandingkan yang dikoordinasikan, tetapi satu dengan yang lainnya tidak berada pada suatu garis komando (line of command). Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala biro kepegawaian pada sekretariat jenderal departemen terhadap para kepala bagian kepegawaian sekretariat direktorat jenderal suatu departemen.

2. Koordinasi ekstern, terdiri atas:

a. Koordinasi ekstern yang bersifat horizontal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala direktorat jenderal trasmigrasi terhadap kepala direktorat penyiapan tanah pemukiman transmigrasi.
b. Koordinasi ekstern yang bersifat diagonal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala badan administrasi kepegawaian Negara (BAKN) terhadap para kepala biro kepegawaian tiap-tiap departemen.

INTERNAL MARKETING (PEMASARAN INTERNAL)

   Internal Marketing merupakan penanaman konsep teori dan praktek pemasaran terhadap orang yang melayani pelanggan (karyawan) sehingga menghasilkan tenaga kerja yang baik. Latihan dasarnya dilakukan dimana sebelum karyawan berinteraksi dengan pelanggan yang sebenarnya, terlebih dahulu mereka harus mencoba berinteraksi kepada pegawai lainnya. Agar rencana pemasaran sebuah perusahaan berjalan baik maka sebelumnya perlu dilakukan pembinaan terhadap karyawan. Gagal atau suksesnya pemasaran, sangat tergantung pada karyawan. Oleh sebab itu karyawan harus dilatih memberi pelayanan sebaik mungkin.
    
   Dalam konteks perusahaan, internal marketing mencakup:

1. Kesiapan

Kesiapan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai job description-nya merupakan aspek penting yang harus dipenuhi, karena hal itu mendasari kinerja karyawan dalam perusahaan. Contohnya sopir, terlebih dahulu mereka harus punya SIM dan kemampuan mengemudi.

2. Kepedulian

Kepedulian berdasarkan kinerja adalah kunci sukses yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia. Contoh kecil sebuah kepedulian adalah mengantarkan seorang tamu yang sedang kebingungan mencari informasi tentang produk/jasa yang di tawarkan perusahaan. Wujud kepedulian dapat juga diungkapkan dengan perasaan senang ketika terjadi kemajuan dalam perusahaan. Kepedulian dan perhatian satu sama yang lain merupakan salah satu tolak ukur tentang pengabdian dan dedikasi seseorang terhadap perusahaan.

3. Pelayanan
   
Pelayanan infomasi dengan sistematis dan memadai akan mampu menarik pelanggan. Strategi ini akan sangat efektif tidak saja untuk pemasaran jangka pendek dan menengah, tetapi juga untuk jangka panjang. Alasannya adalah karena konsumen merupakan bagian terpenting dari sistem pemasaran “mulut ke mulut” yang sekaligus sebagai etalase hidup dari perusahaan di masyarakat. Konsumen akan menjadi cermin dan tolak ukur dari eksistensi perusahaan. Hasil jangka panjangnya, konsumen kelak akan memberikan respon yang positif untuk membeli produk/jasa ke perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya, jika mereka tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang memadai, justru itu akan menjadi bumerang yang merugikan bagi perusahaan.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  Berdasarkan WIPO (world intellectual property organization) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta

   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

   Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup : Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

   Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll). Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll). Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

   Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

2. Hak Kekayaan Industri

Paten

   Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

   Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.

   Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

Merek

   Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.

   Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.

Varietas Tanaman

   Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

   Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.

   Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.

Rahasia Dagang

   Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.

   Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.

Desain Industri

   Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

   Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.

   Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

   Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

   Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Defenisi

   Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi?

   Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan HKI yaitu :

1. Reward Theory

Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.

2. Recovery Theory

Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.

3. Incentive Theory

Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.

4. Risk Theory

Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.

5. Economic Growth Stimulus Theory

Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang sistem perlindungan HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan baik pula.

   Dikaji dari berbagai teori diatas, Indonesia memerlukan Economic Growth Theory, dengan teori ini, memungkinkan sistem HKI yang baik akan menjadi alat pembangunan ekonomi suatu negara. Sistem HKI yang baik itu harus di topang oleh beberapa hal diantaranya adalah : 1). Pemberian Kemandirian kepada Kantor HKI agar secara mandiri dan profesional mengelola keuangan dan kebijakan HKInya. 2). Penegakan Hukum di bidang HKI, dinegara berkembang harus dimulai dari proses edukasi akan pentingnya HKI itu sendiri. Baru setelah edukasi tentang HKI berjalan penegakan hukum di bidang HKI akan berjalan pula. 3). Sadar dan Faham HKI harus di terapkan di tingkat Universitas, Perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga penelitian. Para peneliti merupakan subjek HKI yang memegang peranan yang sangat penting, peranan mereka sangat vital dalam menghasilkan berbagai produk output HKI itu sendiri utamanya di bidang Paten (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Begitu juga penghargaan pemerintah terhadap para seniman (pencipta lagu, penulis buku, artis, aktor, penyanyi) sebagai penghasil Hak Cipta berupa buku, karya musik dll, harus diberikan penghargaan dan sarana pendukung agar keberadaan mereka bisa berkembang dan mengharumkan nama bangsa. Oleh karena itu, insentif sangat diperlukan oleh para seniman, misalkan seorang penulis buku-buku pelajaran sekolah, maka pemerintah perlu memberikan insentif kepada penulis buku-buku tersebut dengan beasiswa pendidikan agar mampu meningkatkan wawasan dan keilmuannya di bidang penulisan buku kurikulum pendidikan yang berkualitas. Disinilah peranan Incentive Theory memegang peranan. Oleh karena itu, di negara berkembang seperti Indonesia ini, langkah awal adalah diperlukan adanya teori insentif sehingga akan menghasilkan teori pertumbuhan ekonomi suatu negara.

   Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :

“Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.”
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
PEMBANTU PENGUSAHA

PEMBANTU PENGUSAHA DI DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1. Pimpinan perusahaan
  
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu. Ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya dibatasi.

2. Pemegang Prokurasi
  
Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari si pengusaha yang menolong dan meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel (utang dari bank), mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.

3. Pedagang keliling
  
Pedang keliling erat kaitannya dengan si pengusaha karena pedagang keliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi.

PEMBANTU PENGUSAHA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1. Agen perniagaan (commercial agent)
  
Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Agen perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri. Agen perniagaan bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.

Hubungannya dapat berupa:

a. Perusahaan itu memberli barang–barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
b. Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang–barang itu.
c. Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.

Arti penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan–perusahaan yang memproduksi barang–barang itu sehingga perusahaan–perusahaan itu tidak akan menjual barang–barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal. Agen tunggal disebut Sole Agent

Agen dan distributor memiliki perbedaan – perbedaan prinsipal dalam hal – hal sbb :

a. Hubungan dengan prinsipal
     
Seorang agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
  
b. Pendapatan perantara
     
Pendapatan seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
  
c. Pengiriman barang
     
Agen dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
  
d. Pembayaran harga barang
     
Pihak prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.

Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :

a. Daerah perwakilannya
b. Lamanya kontrak itu berlaku
c. Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
d. Jumlah provisi dalam penggantian ongkos

2. Makelar (Broker)
  
Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu. Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar lain daripada gubernur jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah. Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi. Kesimpulannya, makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap. Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.

Beberapa macam perjanjian menurut pasal 64 :

a. Perjanjian jual beli barang dagangan.
b. Kapal-kapal.
c. Obligasi.
d. Efek-efek.
e. Wesel.
f. Aksep.
g. Surat-surat berharga lainnya.

Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.

Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada 2 macam yaitu:

a. Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
b. Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.

Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHP Perdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang bersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).

Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:

a. Memberi perantara dalam proses jual beli.
b. Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita). Lelang tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
c. Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
d. Mengadakan monster – monster (contoh) barang yang akan diperjualbelikan.
e. Menyortir party – party yang akan diperjual belikan.
f. Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian.
g. Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet.

Kewajiban seorang  makelar antara lain :

a. Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
b. Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
c. Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).

Pasal 68 KUHD menyebutkan :

Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.

3. Komisioner (Factory).

Dalam pasal 76 s/d 86 KUHD menyebutkan bahwa komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu. Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.

Ciri khas komisioner diantaranya adalah :

a. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar.
b. Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76).
c. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
d. Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa.
e. Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHP Perdata tentang pemberian kuasa.

Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :

a. Meninggalnya si pemberi/penerima.
b. Dicabutnya pemberian kuasa.
c. Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa.
d. Pengampuan, failit tidak mampu.

Hubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).

Hak – hak yang dimiliki komisioner :

a. Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar
b. Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu:

      - Hak untuk jual.
      - Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang.
      - Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain.

Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :

a. Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
b. Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
c. Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
d. Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepada prinsipalnya.
e. Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.

Sifat Hukum Perjanjian Komisi

Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.

Mengenai persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :

a. Polak
     
Menurut polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.

Menurut polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya adalah suatu perjanjian last giving yang bersifat khusus. Adapun kekhususannya terdapat dalam:

      - Seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
      - Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD). Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
      - Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.

b. Molegraaff

Ia berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu perjanjian campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS. Menurut Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan – peraturan tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).

c. Sukardono

Dengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada bab tentang pemberian kuasa. Pendapat tersebut diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala. Jadi, hubungan antara komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.

4. Ekspeditur

Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Dasar Hukumnya terdapat dalam Pasal 86 - Pasal 89 KUHD.

Adapun Tugas/Kewajibannya yaitu:

a. Membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya.\
b. Menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
c. Menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
d. Menanggung ekspeditur perantara yang digunakannya.

Sedangkan Hak Ekspediture adalah memperoleh upah sebagai bayaran atas usahanya.

5. Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Dasar Hukumnya ada pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998

Adapun Tugas/Kewajibannya yaitu menyerahkan dokumen sebagai berikut:

a. Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank.
b. Salinan dokumen perizinan bank.
c. Surat keterangan tingkat kesehatan bank.
d. Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank

Sedangkan Haknya adalah membeli penempatan deposito nasabah menggunakan mata uang alternatif dengan nilai tukar mata uang yang telah ditetapkan sebelumnya.

PERBEDAAN AGEN, MAKELAR DAN KOMISIONER

Agen:

a. Sifat hubungan hukum tetap.
b. Pengangkatan tidak dapat disumpah.
c. Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya.
d. Kebiasaan (dasar hukumnya).
e. Hak provisi.
f. Aturan kebiasaan, KUHP Perdata.

Makelar:

a. Hubungan hukum pemberian kuasa.
b. Sifat hubungan hukum tidak tetap.
c. Pengangkatan diangkat dan disumpah.
d. Resiko ditanggung prinsipal.
e. Hak komisi dan retensi.
f. Aturan dalam KUHD.
g. Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan.

Komisioner:

a. Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
b. Sifat hubungan hukum tidak tetap
c. Pengangkatan tidak ada
d. Bertindak atas nama sendiri
e. Resiko ditanggung komisioner
f. Hak berupa komisi, retensi, privillege
g. Aturan dalam KUHD, KUHPerdata

PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR

a. Sama–sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian.
b. Sama-sama perantara.

PERBEDAAN AGEN DAN DISTRIBUTOR

Agen:

a. Jadi perantara dalam perjanjian tertentu.
b. Harga jual ditentukan oleh prinsipal.

Distributor :

a. Pengusaha – Distributor – Konsumen.
b. Harga ditentukan oleh distributor, keuntungan selisih antara harga jual dengan harga beli.
c. Wajib daftar perusahaan (UU no. 3 tahun 1982).
d. Didaftarkan pada departemen perindustrian dan perdagangan (Depperindag).
  
Hal – hal yang wajib didaftarkan:

   - Identitas :
     • Nama merek perusahaan.
     • Tempat kedudukan perusahaan.
     • Pemilik.                                                
     • Pengurus.
     • Pengawas.
  
   - Data-data perusahaan :
     • Kegiatan perusahaan.
     • Modal perusahaan.
     • Kegiatan lain para pemilik dan pengurus.
  
   - Keterangan :
     • Tanggal pendirian perusahaan (Akta).
     • Tanggal izin perdagangan.
     • Tanggal izin tertulis.
  
   - Daftar perusahaan, informasi resmi tentang perusahaan :
     • Bentuk perusahaan.
     • Kepemilikan.
     • Solvabilitas.
  
   - Hal penting yang didaftarkan perusahaan :
     • Pemerintah :
       > Pembinaan dan pengawasan.
       > Pajak.
     • Dunia usaha :
       > Persaingan usaha yang sehat.
       > Kepastian berusaha.

Izin usaha perdagangan harus diurus paling lambat 30 hari setelah pendirian. Setiap perusahaan harus didaftarkan kecuali PERJAN dan PO yang menjalankan sendiri usahanya, atau dijalankan sendiri dibantu oleh anggota keluarga sampai derajat ke tiga. Laba yang dihasilkan PO cuma untuk memenuhi kebutuhan.

Alasan PERJAN tidak difartarkan adalah :

   - Usahanya Cuma untuk publik service (Pelayanan masyarakat).
   - Tidak mencari keuntungan.
PENGUSAHA

    Pengusaha adalah setiap orang atau perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Dalam melakukan usaha, pengusaha utamanya yang bergerak dalam industri besar terkadang memerlukan tenaga kerja, yang disebut pembantu pengusaha.

   Pengusaha dapat dibagi atas berbagai macam, yaitu:
 
1. Pengusaha tanpa pembantu pengusaha. 
2. Pengusaha dengan pembantu pengusaha. 
3. Pengusaha yang tidak ikut dalam perusahaan tapi memberikan kuasa kepada pembantu pengusaha. 
   Pembantu pengusaha terbagi atas 2, yaitu:

1. Pembantu pengusaha didalam perusahaan. Yaitu pembantu pengusaha yang masuk ke dalam struktur perusahaan. Mereka  antara lain: 
  • Pimpinan Perusahaan. 
  • Pemegang Prokurasi. 
  • Pedagang Keliling.
2. Pembantu pengusaha diluar perusahaan yang berfungsi untuk membantu, antara lain:
  • Agen Perniagaan (commercial agent) 
  • Makelar (Broker) 
  • Komisioner (Factor)
  • Ekspeditur 
  • Bank.

PERUSAHAAN

   Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan Molengraaff meliputi jenis usaha tapi tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha. Sedangkan menurut Polak, suatu usaha dapat dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi. 

   Pada perkembangan selanjutnya, Komar Andasasmita membedakan antara perusahaan dengan jabatan. Menurutnya, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai atau memperoleh keuntungan bagi diri mereka. Sedangkan jabatan adalah mereka yang bersifat ideal atau menggunakan keahlian, seperti dokter atau pengacara.
             
   Menurut Pasal 1 Huruf B UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah: Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
             
   Defenisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:

  1. Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara  Indonesia. 
  2. Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian, dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sbb:
      
  1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan dagang dan Perseroan terbatas. 
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian. Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan. 
  3. Terus menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan. 
  4. Bersifat tetap. Maksudnya adalah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. 
  5. Terang-terangan. Berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan UU. 
  6. Keuntungan. Berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan. 
  7. Pembukuan. Maksudnya adalah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.