KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO
(world intellectual property organization) hak atas kekayaan intelektual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi
(economic righst) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau
penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh
secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup : Buku, program, dam semua
hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan
dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan,
tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan
berdasarkan jenis ciptaan. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan
terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku
sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll). Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum
berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program
komputer, fotografi, dll). Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu
berlaku tanpa batas waktu. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang
oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta
dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya
dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan
tersebut pertama kali diketahui secara umum. Untuk ciptaan yang sudah
diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73
Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum
pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
2. Hak Kekayaan Industri
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik
di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif
serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi dianggap baru jika pada
tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam
bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan
untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu
kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman
dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh
derektorat jendral pengalihan paten.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang
memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang
atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi
menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat
diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat
beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau
seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan
atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara
tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti
rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek
berupa pidana dan denda.
Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh
negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum
lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau
spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di
Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik,
sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam,
memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan
ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan
diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang
bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT
meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman
tahunan. Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/
memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. Dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT
dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu,
pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT
berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI,
meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan
selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang
pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia
dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik
publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan
dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan
denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari
padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal
penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10
tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain
industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke
Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan
pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri
berupa pidana dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini
dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi
yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa
pidana dan denda.