Selasa, 10 Desember 2013

KOORDINASI (MANAJEMEN)

   Koordinasi adalah penyelarasan secara teratur atau penyusunan kembali kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dari individu-individu untuk mencapai tujuan bersama. Koordinasi secara singkat adalah menyesuaikan hal-hal dan tindakan-tindakan dengan perbandingannya yang tepat untuk mencapai tujuan.

Ruang lingkup Koordinasi
    
   George R. Terry dalam bukunya Principles of Management (1964) menjelaskan bahwa ruang lingkup koordinasi dapat ditinjau dari sudut bidang-bidangnya, yakni :
    
1. Koordinasi dalam individu.

Dari sudut pandangan manajemen, koordinasi jenis ini merupakan koordinasi yang paling tidak penting, tetapi kemampuan seorang individu untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dengan baik akan bergantung pada suksesnya ia mengkoordinasikan kegiatan-kegiatannya sendiri. Koordinasi individu sangat penting untuk melaksanakan pekerjaan.

2. Koordinasi antara individu-individu dari suatu kelompok.

Contoh yang paling jelas mengenai koordinasi ini adalah kesebelasan sepak bola. Tanpa koordinasi sulit bagi kesebelasan tersebut untuk memenangkan pertandingan.

3. Koordinasi antara kelompok-kelompok dalam suatu perusahaan.

Sebagai contoh adalah kegiatan bagian pegawai dalam mencari calon pegawai dan melatih pegawai-pegawai baru untuk bagian produksi dan bagian penjualan. Agar pelatihan dapat sukses maka manajemen kepegawaian harus menentukan dan mengetahui sumber kebutuhan pegawai yang tepat dari bagian produksi dan bagian penjualan dalam hubungannya dalam hal-hal seperti jumlah,kecakapan yang diperlukan, latar belakang calon yang di kehendaki, dan waktu pelatihan, agar mereka siap untuk bekerja.

4. Koordinasi antara perusahaan-perusahaan dan macam-macam peristiwa dunia.

Kegiatan perusahaan secara keseluruhan harus sesuai dengan berbagai kekuatan diluar perusahaan. Hal ini meliputi perusahaan lain, tindakan peraturan pemerintah, dan kedudukan perekonomian nasional dan perekonomian dunia. Tidak ada perusahaan yang dapat berdiri sendiri, perusahaan itu mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan dari luar.misalnya seorang pemilik pabrik baja harus mengkoordinasikan kegiatannya dengan ekonomi nasional dan tidak mengesampingkan tindakan hokum pemerintah dalam daerah di tempet mana perusahaan itu didirikan.

Jenis-jenis Koordinasi

   Jenis-jenis koordinasi menurut Drs. Soewarno Handayaningrat (1991) terdiri dari Koordinasi Intern dan Koordinasi Ekstern.

1. Koordinasi intern, terdiri atas:

a. Koordinasi vertikal, dimana antara yang mengkoordinasikan secara struktural terdapat hubungan hirarki. Hal ini juga dapat dikatakan koordinasi yang bersifat hirarki, karena satu dengan lainnya berada pada satu garis komando (line of command). Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh seorang kepela direktorat terhadap para kepala sub direktorat yang berada dalam lingkungan direktoratnya.
b. Koordinasi horizontal, dimana kedudukan antara yang mengkoordinasikan dan yang dikoordinasikan mempunyai kedudukan setingkat. Menurut tugas dan fungsinya keduanya mempunyai kaitan satu dengan yang lain sehingga perlu dilakukan koordinasi. Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala biro perencanaan departemen terhadap para kepala direktorat bina program pada tiap-tiap direktorat jenderal suatu departemen.
c. Koordinasi diagonal, dimana yang mengkoordinasikan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi tingkat eselonnya dibandingkan yang dikoordinasikan, tetapi satu dengan yang lainnya tidak berada pada suatu garis komando (line of command). Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala biro kepegawaian pada sekretariat jenderal departemen terhadap para kepala bagian kepegawaian sekretariat direktorat jenderal suatu departemen.

2. Koordinasi ekstern, terdiri atas:

a. Koordinasi ekstern yang bersifat horizontal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala direktorat jenderal trasmigrasi terhadap kepala direktorat penyiapan tanah pemukiman transmigrasi.
b. Koordinasi ekstern yang bersifat diagonal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala badan administrasi kepegawaian Negara (BAKN) terhadap para kepala biro kepegawaian tiap-tiap departemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar