Selasa, 10 Desember 2013

PERUSAHAAN

   Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan Molengraaff meliputi jenis usaha tapi tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha. Sedangkan menurut Polak, suatu usaha dapat dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi. 

   Pada perkembangan selanjutnya, Komar Andasasmita membedakan antara perusahaan dengan jabatan. Menurutnya, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai atau memperoleh keuntungan bagi diri mereka. Sedangkan jabatan adalah mereka yang bersifat ideal atau menggunakan keahlian, seperti dokter atau pengacara.
             
   Menurut Pasal 1 Huruf B UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah: Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
             
   Defenisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:

  1. Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara  Indonesia. 
  2. Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian, dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sbb:
      
  1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan dagang dan Perseroan terbatas. 
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian. Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan. 
  3. Terus menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan. 
  4. Bersifat tetap. Maksudnya adalah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. 
  5. Terang-terangan. Berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan UU. 
  6. Keuntungan. Berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan. 
  7. Pembukuan. Maksudnya adalah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar