Selasa, 10 Desember 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Defenisi

   Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi?

   Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan HKI yaitu :

1. Reward Theory

Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.

2. Recovery Theory

Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.

3. Incentive Theory

Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.

4. Risk Theory

Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.

5. Economic Growth Stimulus Theory

Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang sistem perlindungan HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan baik pula.

   Dikaji dari berbagai teori diatas, Indonesia memerlukan Economic Growth Theory, dengan teori ini, memungkinkan sistem HKI yang baik akan menjadi alat pembangunan ekonomi suatu negara. Sistem HKI yang baik itu harus di topang oleh beberapa hal diantaranya adalah : 1). Pemberian Kemandirian kepada Kantor HKI agar secara mandiri dan profesional mengelola keuangan dan kebijakan HKInya. 2). Penegakan Hukum di bidang HKI, dinegara berkembang harus dimulai dari proses edukasi akan pentingnya HKI itu sendiri. Baru setelah edukasi tentang HKI berjalan penegakan hukum di bidang HKI akan berjalan pula. 3). Sadar dan Faham HKI harus di terapkan di tingkat Universitas, Perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga penelitian. Para peneliti merupakan subjek HKI yang memegang peranan yang sangat penting, peranan mereka sangat vital dalam menghasilkan berbagai produk output HKI itu sendiri utamanya di bidang Paten (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Begitu juga penghargaan pemerintah terhadap para seniman (pencipta lagu, penulis buku, artis, aktor, penyanyi) sebagai penghasil Hak Cipta berupa buku, karya musik dll, harus diberikan penghargaan dan sarana pendukung agar keberadaan mereka bisa berkembang dan mengharumkan nama bangsa. Oleh karena itu, insentif sangat diperlukan oleh para seniman, misalkan seorang penulis buku-buku pelajaran sekolah, maka pemerintah perlu memberikan insentif kepada penulis buku-buku tersebut dengan beasiswa pendidikan agar mampu meningkatkan wawasan dan keilmuannya di bidang penulisan buku kurikulum pendidikan yang berkualitas. Disinilah peranan Incentive Theory memegang peranan. Oleh karena itu, di negara berkembang seperti Indonesia ini, langkah awal adalah diperlukan adanya teori insentif sehingga akan menghasilkan teori pertumbuhan ekonomi suatu negara.

   Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :

“Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.”
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar