Selasa, 10 Desember 2013

PEMBANTU PENGUSAHA

PEMBANTU PENGUSAHA DI DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1. Pimpinan perusahaan
  
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu. Ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya dibatasi.

2. Pemegang Prokurasi
  
Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari si pengusaha yang menolong dan meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel (utang dari bank), mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.

3. Pedagang keliling
  
Pedang keliling erat kaitannya dengan si pengusaha karena pedagang keliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi.

PEMBANTU PENGUSAHA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN

1. Agen perniagaan (commercial agent)
  
Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Agen perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri. Agen perniagaan bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.

Hubungannya dapat berupa:

a. Perusahaan itu memberli barang–barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
b. Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang–barang itu.
c. Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.

Arti penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan–perusahaan yang memproduksi barang–barang itu sehingga perusahaan–perusahaan itu tidak akan menjual barang–barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal. Agen tunggal disebut Sole Agent

Agen dan distributor memiliki perbedaan – perbedaan prinsipal dalam hal – hal sbb :

a. Hubungan dengan prinsipal
     
Seorang agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
  
b. Pendapatan perantara
     
Pendapatan seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
  
c. Pengiriman barang
     
Agen dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
  
d. Pembayaran harga barang
     
Pihak prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.

Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :

a. Daerah perwakilannya
b. Lamanya kontrak itu berlaku
c. Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
d. Jumlah provisi dalam penggantian ongkos

2. Makelar (Broker)
  
Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu. Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar lain daripada gubernur jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah. Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi. Kesimpulannya, makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap. Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.

Beberapa macam perjanjian menurut pasal 64 :

a. Perjanjian jual beli barang dagangan.
b. Kapal-kapal.
c. Obligasi.
d. Efek-efek.
e. Wesel.
f. Aksep.
g. Surat-surat berharga lainnya.

Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.

Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada 2 macam yaitu:

a. Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
b. Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.

Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHP Perdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang bersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).

Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:

a. Memberi perantara dalam proses jual beli.
b. Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita). Lelang tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
c. Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
d. Mengadakan monster – monster (contoh) barang yang akan diperjualbelikan.
e. Menyortir party – party yang akan diperjual belikan.
f. Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian.
g. Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet.

Kewajiban seorang  makelar antara lain :

a. Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
b. Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
c. Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).

Pasal 68 KUHD menyebutkan :

Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.

3. Komisioner (Factory).

Dalam pasal 76 s/d 86 KUHD menyebutkan bahwa komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu. Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.

Ciri khas komisioner diantaranya adalah :

a. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar.
b. Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76).
c. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
d. Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa.
e. Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHP Perdata tentang pemberian kuasa.

Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :

a. Meninggalnya si pemberi/penerima.
b. Dicabutnya pemberian kuasa.
c. Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa.
d. Pengampuan, failit tidak mampu.

Hubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).

Hak – hak yang dimiliki komisioner :

a. Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar
b. Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu:

      - Hak untuk jual.
      - Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang.
      - Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain.

Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :

a. Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
b. Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
c. Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
d. Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepada prinsipalnya.
e. Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.

Sifat Hukum Perjanjian Komisi

Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.

Mengenai persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :

a. Polak
     
Menurut polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.

Menurut polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya adalah suatu perjanjian last giving yang bersifat khusus. Adapun kekhususannya terdapat dalam:

      - Seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
      - Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD). Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
      - Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.

b. Molegraaff

Ia berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu perjanjian campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS. Menurut Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan – peraturan tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).

c. Sukardono

Dengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada bab tentang pemberian kuasa. Pendapat tersebut diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala. Jadi, hubungan antara komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.

4. Ekspeditur

Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Dasar Hukumnya terdapat dalam Pasal 86 - Pasal 89 KUHD.

Adapun Tugas/Kewajibannya yaitu:

a. Membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya.\
b. Menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
c. Menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
d. Menanggung ekspeditur perantara yang digunakannya.

Sedangkan Hak Ekspediture adalah memperoleh upah sebagai bayaran atas usahanya.

5. Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Dasar Hukumnya ada pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998

Adapun Tugas/Kewajibannya yaitu menyerahkan dokumen sebagai berikut:

a. Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank.
b. Salinan dokumen perizinan bank.
c. Surat keterangan tingkat kesehatan bank.
d. Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank

Sedangkan Haknya adalah membeli penempatan deposito nasabah menggunakan mata uang alternatif dengan nilai tukar mata uang yang telah ditetapkan sebelumnya.

PERBEDAAN AGEN, MAKELAR DAN KOMISIONER

Agen:

a. Sifat hubungan hukum tetap.
b. Pengangkatan tidak dapat disumpah.
c. Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya.
d. Kebiasaan (dasar hukumnya).
e. Hak provisi.
f. Aturan kebiasaan, KUHP Perdata.

Makelar:

a. Hubungan hukum pemberian kuasa.
b. Sifat hubungan hukum tidak tetap.
c. Pengangkatan diangkat dan disumpah.
d. Resiko ditanggung prinsipal.
e. Hak komisi dan retensi.
f. Aturan dalam KUHD.
g. Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan.

Komisioner:

a. Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
b. Sifat hubungan hukum tidak tetap
c. Pengangkatan tidak ada
d. Bertindak atas nama sendiri
e. Resiko ditanggung komisioner
f. Hak berupa komisi, retensi, privillege
g. Aturan dalam KUHD, KUHPerdata

PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR

a. Sama–sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian.
b. Sama-sama perantara.

PERBEDAAN AGEN DAN DISTRIBUTOR

Agen:

a. Jadi perantara dalam perjanjian tertentu.
b. Harga jual ditentukan oleh prinsipal.

Distributor :

a. Pengusaha – Distributor – Konsumen.
b. Harga ditentukan oleh distributor, keuntungan selisih antara harga jual dengan harga beli.
c. Wajib daftar perusahaan (UU no. 3 tahun 1982).
d. Didaftarkan pada departemen perindustrian dan perdagangan (Depperindag).
  
Hal – hal yang wajib didaftarkan:

   - Identitas :
     • Nama merek perusahaan.
     • Tempat kedudukan perusahaan.
     • Pemilik.                                                
     • Pengurus.
     • Pengawas.
  
   - Data-data perusahaan :
     • Kegiatan perusahaan.
     • Modal perusahaan.
     • Kegiatan lain para pemilik dan pengurus.
  
   - Keterangan :
     • Tanggal pendirian perusahaan (Akta).
     • Tanggal izin perdagangan.
     • Tanggal izin tertulis.
  
   - Daftar perusahaan, informasi resmi tentang perusahaan :
     • Bentuk perusahaan.
     • Kepemilikan.
     • Solvabilitas.
  
   - Hal penting yang didaftarkan perusahaan :
     • Pemerintah :
       > Pembinaan dan pengawasan.
       > Pajak.
     • Dunia usaha :
       > Persaingan usaha yang sehat.
       > Kepastian berusaha.

Izin usaha perdagangan harus diurus paling lambat 30 hari setelah pendirian. Setiap perusahaan harus didaftarkan kecuali PERJAN dan PO yang menjalankan sendiri usahanya, atau dijalankan sendiri dibantu oleh anggota keluarga sampai derajat ke tiga. Laba yang dihasilkan PO cuma untuk memenuhi kebutuhan.

Alasan PERJAN tidak difartarkan adalah :

   - Usahanya Cuma untuk publik service (Pelayanan masyarakat).
   - Tidak mencari keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar