Rabu, 19 Desember 2012

UANG


      





     Uang adalah benda apa saja yang dapat diterima setiap orang dalam suatu masyarakat yang digunakan dalam proses pertukaran barang dan jasa.


Syarat-syarat uang:
  1. Bisa diterima secara umum.
  2. Bersifat tahan lama.
  3. Mudah dibawa.
  4. Nilainya cenderung stabil.
 Fungsi Uang:
  1. Uang sebagai satuan nilai, artinya uang diunakan untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa.
  2. Uang sebagai alat tukar, artinya uang bisa digunakan untuk menukarnya dengan barang atau jasa.
  3. Uang sebagai gudang nilai, artinya uang bisa digunakan sewaktu-waktu ataupun sepanjang waktu.
  4. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
  5. Uang sebagai unit perhitungan, artinya uang digunakan sebagai alat untuk membandingkan harga.
Jenis-jenis uang:
  1. Uang kartal, adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan sebagai alat transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Uang kertas dan uang logam merupakan uang kartal.
  2. Uang giral, adalah uang yang bersifat simpanan (deposito) masyarakat yang bisa ditarik sesuai kebutuhan. Cek termasuk uang giral. Cek adalah perintah kepada bank untuk memberikan sejumlah dana. Cek biasanya dikeluarkan oleh Bank Umum. Cek sah secara ekonomi tetapi tidak sah secara hukum,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar